Deposito

Deposito adalah simpanan dana pihak ke tiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Saat ini BPR KS memiliki 3 jenis deposito :

  1. Deposito On Call yakni deposito yang memiliki jangka waktu paling pendek yaitu 7 hari, dengan nominal minimum Rp.200,000,000.
  2. Deposito Berjangka yakni deposito yang berjangka waktu tertentu, nasabah dapat memilih jangka waktu 1 bulan,3 bulan,6 bulan, 12 bulan.
  3. Deposito flexibel atau deposito fleksi yakni deposito berjangka yang diberikan fasilitas kredit fleksibel.

MANFAAT :

  • Nasabah dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi
  • Berinvestasi dalam lahan yang aman karena dijamin oleh pemerintah/ LPS
  • Dapat diperpanjang secara otomatis
  • Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (dapat ditransfer ke rekening tabungan BPRKS atau ditambahkan ke pokok deposito)
  • Suku bunga deposito yang tinggi
  • Selain sebagai simpanan, deposito BPRKS dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.

KEUNTUNGAN

  • Perpanjangan Deposito.
    Deposito dapat diperpanjang sesuai permintaan deposan yang terkait dengan jangka waktu dan perubahan suku bunga. Atau atas permintaan BPR KS terkait dengan jaminan kreditnya.

RESIKO DAN BIAYA

  • Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito)
  • Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 5% dari jumlah nominal deposito (atau sesuai ketentuan yang berlaku)
  • Bea Meterai.
    Untuk penempatan deposito dengan nominal di bawah Rp.50 juta nasabah diharuskan membayar bea meterai, di samping itu nasabah juga harus membayar bea meterai pada saat pencairan deposito berapapun nominalnya.
  • Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS
  • Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke cabang dimana nasabah menempatkan dananya

LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN

Semua produk deposito berjangka BPR KS dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.